Pengadilan agama dan pengadilan negeri melaporkan meningkatnya jumlah perkara waris yang selesai melalui mediasi. Proses ini dinilai lebih cepat, murah, dan menjaga hubungan kekeluargaan dibandingkan menempuh persidangan panjang. Sejumlah hakim mediator menyebut tingkat keberhasilan mediasi untuk perkara waris kini mencapai hampir separuh dari seluruh kasus yang masuk.
Hakim mediator, Nurhayati, menjelaskan bahwa sengketa waris sering kali bukan semata soal harta, melainkan juga emosi dan sejarah keluarga. Karena itu, mediasi memberi ruang bagi para pihak untuk saling mendengar. Dalam banyak kasus, kesepakatan tercapai setelah pihak yang bersengketa memahami alasan di balik tuntutan masing-masing dan bersedia membuat pembagian yang dirasa adil.
Baca Juga: Bantuan Hukum Gratis Diperluas hingga Tingkat Kecamatan
Tahapan mediasi
Mediasi diwajibkan sebelum pemeriksaan pokok perkara dimulai. Para pihak bertemu dengan mediator yang netral, membahas daftar harta, ahli waris, dan usulan pembagian. Bila tercapai kesepakatan, isinya dituangkan dalam akta perdamaian yang dikuatkan hakim sehingga memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan.
Waktu yang dibutuhkan bervariasi, tetapi umumnya berkisar antara dua hingga enam pekan. Jika mediasi gagal, perkara dilanjutkan ke persidangan dengan tetap membuka kemungkinan perdamaian sampai putusan dibacakan. Para pihak juga diperbolehkan menghadirkan penasihat hukum atau tokoh keluarga untuk mendampingi.
Manfaat bagi keluarga
Bagi keluarga, keuntungan terbesar mediasi adalah biaya yang jauh lebih rendah dan kerahasiaan pembahasan. Persidangan terbuka kerap memicu konflik yang berkepanjangan dan merusak hubungan antaranggota keluarga. Melalui mediasi, keputusan diambil bersama sehingga peluang terjadinya perselisihan lanjutan menjadi lebih kecil.
Seorang ahli waris yang berhasil berdamai, Andi Saputra, mengatakan mediasi menyelamatkan hubungannya dengan kakak-kakaknya. Awalnya mereka bersitegang soal rumah peninggalan orang tua, tetapi setelah difasilitasi mediator mereka sepakat menjual rumah tersebut dan membagi hasilnya secara proporsional.
Dari sisi biaya, perbedaannya cukup mencolok. Perkara waris yang diselesaikan lewat persidangan biasanya memakan waktu berbulan-bulan dengan biaya perkara, ongkos saksi, dan honorarium kuasa hukum yang terus bertambah. Sebaliknya, mediasi yang berhasil dapat selesai dalam hitungan pekan dengan biaya yang jauh lebih ringan, bahkan gratis apabila dilakukan oleh hakim mediator di pengadilan.
Peran notaris dan pejabat pertanahan juga penting setelah kesepakatan tercapai. Pembagian harta berupa tanah dan bangunan membutuhkan proses balik nama yang harus mengikuti aturan administrasi. Mediator biasanya mengarahkan para pihak untuk berkonsultasi dengan pejabat terkait agar isi kesepakatan dapat dilaksanakan tanpa hambatan di kemudian hari.
Meski tingkat keberhasilannya menggembirakan, hakim mediator mengingatkan bahwa tidak semua perkara cocok dimediasi. Bila salah satu pihak beritikad buruk, menyembunyikan harta, atau menekan pihak lain, proses akan sulit berjalan. Dalam situasi seperti itu, pemeriksaan di persidangan tetap menjadi jalan yang paling tepat untuk memperoleh putusan yang adil.
Tren ini juga didorong oleh meningkatnya kesadaran masyarakat bahwa menang di pengadilan belum tentu berarti menyelesaikan masalah. Putusan hakim mengakhiri perkara, tetapi tidak selalu memulihkan hubungan yang retak. Karena itu, banyak keluarga kini lebih memilih jalan tengah, meski harus melepaskan sebagian tuntutan demi ketenangan bersama di masa depan.
Mahkamah menyarankan masyarakat menyiapkan dokumen sejak awal, seperti surat kematian, kartu keluarga, dan bukti kepemilikan harta. Kelengkapan dokumen mempercepat proses dan mengurangi potensi perselisihan. Pengadilan juga membuka layanan konsultasi bagi warga yang belum yakin apakah perkaranya cocok diselesaikan melalui jalur mediasi.



