Pemerintah bersama panitia kerja legislatif mulai membahas rancangan aturan turunan yang mengatur teknis perlindungan data pribadi. Pembahasan awal berfokus pada kewajiban pengendali data untuk melaporkan kebocoran dalam waktu singkat, serta hak warga untuk meminta penghapusan informasi yang tidak lagi relevan. Rapat pertama berlangsung tertutup, namun ringkasan materinya dibagikan kepada wartawan setelah sesi selesai.
Ketua panitia kerja, Maya Anggraini, mengatakan aturan turunan dibutuhkan agar undang-undang yang sudah ada dapat dijalankan secara konsisten. Selama ini, kata dia, instansi dan perusahaan menafsirkan kewajiban mereka secara berbeda-beda sehingga perlindungan yang diterima warga tidak merata. Ia menargetkan pembahasan selesai dalam tiga masa sidang dengan melibatkan pelaku usaha, akademisi, dan lembaga konsumen.
Baca Juga: Mediasi Pengadilan Kian Diminati untuk Menyelesaikan Sengketa Waris
Kewajiban pengendali data
Salah satu poin yang paling banyak disorot adalah batas waktu pelaporan kebocoran data. Usulan pemerintah menetapkan tenggat tiga hari sejak insiden diketahui, sedangkan perwakilan asosiasi pelaku usaha meminta waktu lebih longgar agar investigasi teknis dapat dilakukan lebih dahulu. Perdebatan ini diperkirakan berlanjut karena kedua pihak sama-sama memiliki argumen kuat.
Selain itu, rancangan aturan memuat kewajiban menunjuk petugas pelindungan data bagi organisasi yang memproses informasi dalam skala besar. Petugas tersebut bertugas memastikan kepatuhan internal dan menjadi titik hubung dengan lembaga pengawas. Pelaku usaha kecil diusulkan mendapat kelonggaran berupa panduan sederhana dan pendampingan gratis dari pemerintah.
Suara masyarakat
Perwakilan lembaga konsumen, Dewi Lestari, menekankan pentingnya mekanisme pengaduan yang mudah diakses. Menurut dia, warga sering kali tidak tahu ke mana harus melapor ketika datanya disalahgunakan, dan proses yang berbelit membuat banyak kasus berhenti di tengah jalan. Ia mengusulkan kanal pengaduan daring yang terhubung langsung dengan lembaga pengawas.
Sementara itu, pakar teknologi informasi menilai aturan yang baik harus fleksibel terhadap perkembangan teknologi. Regulasi yang terlalu rinci berisiko cepat usang, sedangkan yang terlalu umum sulit ditegakkan. Karena itu, panitia kerja berencana menyerahkan detail teknis kepada pedoman yang dapat diperbarui secara berkala tanpa harus mengubah aturan pokok.
Selain kewajiban pelaporan, rancangan aturan juga memuat ketentuan sanksi administratif yang berjenjang. Pelanggaran ringan dapat dikenai peringatan tertulis, sedangkan pelanggaran berulang berpotensi berujung pada denda hingga penghentian sementara kegiatan pemrosesan data. Besaran denda masih dalam pembahasan dan akan disesuaikan dengan skala organisasi serta tingkat kerugian yang ditimbulkan.
Pemerintah menyadari bahwa usaha kecil dan menengah membutuhkan waktu untuk menyesuaikan diri. Karena itu, diusulkan masa transisi selama dua belas bulan setelah aturan diundangkan. Selama masa itu, pelaku usaha akan mendapat sosialisasi, contoh dokumen kebijakan privasi, dan konsultasi gratis agar kepatuhan tidak terasa sebagai beban yang memberatkan.
Lembaga pengawas yang akan dibentuk juga menjadi bahan diskusi hangat. Sebagian anggota panitia kerja menghendaki lembaga tersebut bersifat independen dan bertanggung jawab langsung kepada presiden, sedangkan yang lain lebih memilih berada di bawah kementerian teknis. Keputusan mengenai bentuk kelembagaan akan diambil setelah panitia mendengarkan pengalaman negara lain.
Masukan publik akan dibuka melalui laman resmi selama satu bulan penuh. Warga yang ingin menyampaikan pendapat dapat mengirimkan tulisan singkat beserta identitas. Seluruh masukan akan dirangkum dan dibahas dalam rapat lanjutan sebelum rancangan disahkan menjadi aturan yang mengikat.



